Minggu, 28 Mei 2017

Tujuan Dakwah

Tujuan dakwah adalah menjadikan manusia muslim mampu mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan menyebarluaskan kepada masyarakat yang mula-mula apatis terhadap Islam menjadi orang yang suka rela menerimanya sebagai petunjuk aktivitas duniawi dan ukhrawi.
Kebahagiaan ukhrawi merupakan tujuan final setiap muslim. Untuk mencapai maksud tersebut diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dan
penuh optimis melaksanakan dakwah.
Oleh karena itu seorang da`i harus memahami tujuan dakwah, sehingga segala kegiatannya benar-benar mengarah kepada tujuan seperti dikemukakan di atas. Seorang da`i harus yakin akan keberhasilannya, jika ia tidak yakin dapat menyebabkan terjadinya penyelewengan-penyelewengan di bidang dakwah.
Sejarah perjuangan umat Islam dalam menegakkan panji-panji Islam pada dasarnya seluruh golongan dalam Islam sepakat memperjuangkan dan merealisasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan umat manusia. tetapi kenyataan menunjukkan hal yang berlawanan. Berubah kepada pencapaian kekuasaan golongannya sendiri sehingga menimbulkan persaingan dan pertentangan di antara golongan itu sendiri. Dalam masalah bisnis terlihat adanya transaksi yang sering menguntungkan di satu pihak sementara pada pihak lain dirugikan. Inilah akibat yang ditimbulkan oleh orang yang tidak memahami hakikat perjuangan suci.
Disinilah letaknya mengapa tujuan dakwah itu perlu diperjelas agar menjadi keyakinan yang kokoh untuk menghindari terjadinya salah arah. Tujuan dakwah hakikatnya sama dengan diutusnya nabi Muhammad saw. membawa ajaran Islam dengan tugas menyebarluaskan dinul haq itu kepada seluruh umat manusia sesuai dengan kehendak Allah swt.
Berikut akan diuraikan tentang tujuan dakwah :
  • Mengajak umat manusia (meliputi orang mukmin maupun orang kafir atau musyrik) kepada jalan yang benar agar dapat hidup sejahtera di dunia maupun di akhirat.
  • Mengajak umat Islam untuk selalu meningkatkan taqwanya kepada Allah swt.
  • Mendidik dan mengajar anak-anak agar tidak menyimpang dari fitrahnya.
  • Menyelesaikan dan memecahkan persoalan-persoalan yang gawat yang meminta segera penyelesaian dan pemecahan.
  • Menyelesaikan dan memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi sewaktu-waktu dalam masyarakat.
Jadi inti dari tujuan yang ingin dicapai dalam proses pelaksanaan dakwah adalah keridhaan Allah swt. dimana obyek dakwah tidak hanya terbatas kepada umat Islam saja, tetapi semua manusia bahkan untuk semua alam. Dari sudut manapun dakwah itu diarahkan, maka intinya adalah amar ma`ruf nahyi munkar yang bertujuan untuk merubah dari sesuatu yang negatif kepada yang positif, dari yang statis kepada kedinamisan sebagai upaya merealisasikan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dasar Hukum Dakwah

kewajiban berdakwah merupakan kewajiban yang bersifat taklifi dari Allah kepada umat-Nya, agar apa yang menjadi tujuan Islam dapat tercapai. Karena sifatnya taklifi dan qat’i, maka jelaslah bahwa dasar hukum dakwah pastinya berasal dari sumber utama hukum Islam yaitu Al-Qur’an dah Hadis. Dalam hal ini, seluruh ulama telah bersepakat mengenai wajibnya berdakwah. Akan tetapi yang masih menjadi perdebatan diantara meraka adalah, apakah kewajiban tersebut bersifat ainiyah (wajib bagi setiap individu muslim) atau sekedara wajib kifayah (kewajibannya gugur manakala sudah ada salah seorang yang melakukan).

Terlepas dari kontradiksi di atas, mengenai dasar hukum dakwah telah dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an maupun Rasulullah dalam hadisnya. Adapun ayat Al-Qur’an yang menjelaskan dasar hukum dakwah yaitu sebagaimana terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

Surah An-Nahl ayat 125: 

ادْعُ إِلِى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
 
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik (pula). Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Surah Ali Imron ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”

Selain ayat di atas, dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh imam Muslim juga disebutkan mengenai kewajiban dakwah. Adapun matan hadis tersebut adalah sebagai berikut:

مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَاِنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَاِنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ اَضْعَفُ الْاِيَمَانِ

“Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya (kekuatannya), apabila ia tidak mampu (mencegah dengan tangan) maka hendaklah ia merubah dengan lisannya, dan apabila (dengan lisan) ia juga tidak mampu maka hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan yang demikian ini adalah selemah-lemahnya iman.”

Berdasarkan ayat di atas, para ulama yang menyatakan bahwa hukum dakwah adalah wajib ainiyah (wajib bagi setia individu), maka mereka mendasari argumen mereka sebagaimana ayat di atas; yakni pada lafal (ادع) yang berarti serulah merupakan fiil amar (kata kerja perintah) yang mana dalam kaidah usul fikihnya, amar menunjukkan wajib selagi belum ada dalil yang melarang atau yang menyelisihinha. Argumen ini sebagaimana dalam usul fikih berikut:

الأمر للوجوب الا ما دل الدليل على خلافه

Jadi ayat Al-Qur’an sebagaimana dalam Surah An-Nahl ayat 25 tersebut jelas menunjukkan wajibnya berdakwah. Begitu pula pada ayat selanjutnya yakni dalam Surah Ali Imran ayat 104karena lafal (والتكن) jelas menunjukkan wajib karena terjapat lam amar (lam yang berarti perintah).

Sedangkan sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah wajib kifayah; yakni kewajiban tersebut gugur manakala sudah ada salah seorang yang melakukannya. Sebagai satu contoh, dalam suatu desa banyak pemda yang gemar mabuk-mabukan, akan tetapi diketahui sudah ada pihak pengurus masjid setempat yang telah menasehati dan memperingatkan mereka bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang haram dan dilarang oleh agama, maka dengan demikian masyarakat muslim yang lain sudah tidak lagi berkewajiban mengingatkannya. Inilah yang dikehendaki dengan wajib kifayah.

Para ulama yang manghukumi wajib kifayahnya dakwah yaitu mengambil pengertian dari menurut sebagian ulama ini beradHal ini didasarkan pada kata “منكم” yang berfaidah “lit tab’id” atau bermakna sebagian. Yakni yang dimaksud adalah “sebagian masyarakat muslim“ tidak seluruhnya. Argumentasi ini sebagaimana dijelaskan oleh Zamaksyari.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts