Tujuan dakwah adalah menjadikan manusia muslim mampu
mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan menyebarluaskan
kepada masyarakat yang mula-mula apatis terhadap Islam menjadi orang yang suka
rela menerimanya sebagai petunjuk aktivitas duniawi dan ukhrawi.
Kebahagiaan ukhrawi merupakan tujuan final
setiap muslim. Untuk mencapai maksud tersebut diperlukan usaha yang
sungguh-sungguh dan
penuh optimis melaksanakan dakwah.
penuh optimis melaksanakan dakwah.
Oleh karena itu seorang da`i harus memahami tujuan
dakwah, sehingga segala kegiatannya benar-benar mengarah kepada tujuan seperti
dikemukakan di atas. Seorang da`i harus yakin akan keberhasilannya, jika ia
tidak yakin dapat menyebabkan terjadinya penyelewengan-penyelewengan di bidang
dakwah.
Sejarah perjuangan umat Islam dalam menegakkan
panji-panji Islam pada dasarnya seluruh golongan dalam Islam sepakat
memperjuangkan dan merealisasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan umat
manusia. tetapi kenyataan menunjukkan hal yang berlawanan. Berubah kepada
pencapaian kekuasaan golongannya sendiri sehingga menimbulkan persaingan dan
pertentangan di antara golongan itu sendiri. Dalam masalah bisnis terlihat
adanya transaksi yang sering menguntungkan di satu pihak sementara pada pihak
lain dirugikan. Inilah akibat yang ditimbulkan oleh orang yang tidak memahami
hakikat perjuangan suci.
Disinilah letaknya mengapa tujuan dakwah itu perlu
diperjelas agar menjadi keyakinan yang kokoh untuk menghindari terjadinya salah
arah. Tujuan dakwah hakikatnya sama dengan diutusnya nabi Muhammad saw. membawa
ajaran Islam dengan tugas menyebarluaskan dinul haq itu kepada seluruh
umat manusia sesuai dengan kehendak Allah swt.
Berikut akan diuraikan tentang tujuan dakwah :
- Mengajak
umat manusia (meliputi orang mukmin maupun orang kafir atau musyrik)
kepada jalan yang benar agar dapat hidup sejahtera di dunia maupun di
akhirat.
- Mengajak
umat Islam untuk selalu meningkatkan taqwanya kepada Allah swt.
- Mendidik
dan mengajar anak-anak agar tidak menyimpang dari fitrahnya.
- Menyelesaikan
dan memecahkan persoalan-persoalan yang gawat yang meminta segera
penyelesaian dan pemecahan.
- Menyelesaikan
dan memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi sewaktu-waktu dalam
masyarakat.
Jadi inti dari tujuan yang ingin dicapai dalam proses
pelaksanaan dakwah adalah keridhaan Allah swt. dimana obyek dakwah tidak hanya
terbatas kepada umat Islam saja, tetapi semua manusia bahkan untuk semua alam.
Dari sudut manapun dakwah itu diarahkan, maka intinya adalah amar ma`ruf
nahyi munkar yang bertujuan untuk merubah dari sesuatu yang negatif kepada
yang positif, dari yang statis kepada kedinamisan sebagai upaya merealisasikan
kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dasar Hukum Dakwah
kewajiban berdakwah
merupakan kewajiban yang bersifat taklifi dari Allah kepada umat-Nya, agar apa
yang menjadi tujuan Islam dapat tercapai. Karena sifatnya taklifi dan qat’i,
maka jelaslah bahwa dasar hukum dakwah pastinya berasal dari sumber utama hukum
Islam yaitu Al-Qur’an dah Hadis. Dalam hal ini, seluruh ulama telah bersepakat
mengenai wajibnya berdakwah. Akan tetapi yang masih menjadi perdebatan diantara
meraka adalah, apakah kewajiban tersebut bersifat ainiyah (wajib bagi setiap
individu muslim) atau sekedara wajib kifayah (kewajibannya gugur manakala sudah
ada salah seorang yang melakukan).
Terlepas dari
kontradiksi di atas, mengenai dasar hukum dakwah telah dijelaskan oleh Allah di
dalam Al-Qur’an maupun Rasulullah dalam hadisnya. Adapun ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan dasar hukum dakwah yaitu sebagaimana terdapat dalam ayat-ayat
Al-Qur’an sebagai berikut:
Surah An-Nahl ayat 125:
ادْعُ إِلِى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ
وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik (pula). Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang
siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang
yang mendapat petunjuk.”
Surah Ali Imron ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ
بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Dan hendaklah ada diantara
kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
Selain ayat di atas, dalam hadis sahih
yang diriwayatkan oleh imam Muslim juga disebutkan mengenai kewajiban dakwah.
Adapun matan hadis tersebut adalah sebagai berikut:
مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَاِنْ لَّمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَاِنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ اَضْعَفُ
الْاِيَمَانِ
“Barangsiapa diantara kalian yang
melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya (kekuatannya),
apabila ia tidak mampu (mencegah dengan tangan) maka hendaklah ia merubah
dengan lisannya, dan apabila (dengan lisan) ia juga tidak mampu maka hendaklah
ia merubah dengan hatinya, dan yang demikian ini adalah selemah-lemahnya iman.”
Berdasarkan ayat di
atas, para ulama yang menyatakan bahwa hukum dakwah adalah wajib ainiyah (wajib
bagi setia individu), maka mereka mendasari argumen mereka sebagaimana ayat di
atas; yakni pada lafal (ادع) yang berarti serulah merupakan fiil amar (kata kerja perintah)
yang mana dalam kaidah usul fikihnya, amar menunjukkan wajib selagi belum ada
dalil yang melarang atau yang menyelisihinha. Argumen ini sebagaimana dalam
usul fikih berikut:
الأمر للوجوب الا ما دل الدليل على خلافه
Jadi ayat Al-Qur’an
sebagaimana dalam Surah An-Nahl ayat 25 tersebut jelas menunjukkan wajibnya
berdakwah. Begitu pula pada ayat selanjutnya yakni dalam Surah Ali Imran ayat
104karena lafal (والتكن) jelas menunjukkan wajib karena terjapat lam amar (lam yang
berarti perintah).
Sedangkan sebagian
ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah wajib kifayah; yakni kewajiban
tersebut gugur manakala sudah ada salah seorang yang melakukannya. Sebagai satu
contoh, dalam suatu desa banyak pemda yang gemar mabuk-mabukan, akan tetapi
diketahui sudah ada pihak pengurus masjid setempat yang telah menasehati dan
memperingatkan mereka bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang haram dan
dilarang oleh agama, maka dengan demikian masyarakat muslim yang lain sudah
tidak lagi berkewajiban mengingatkannya. Inilah yang dikehendaki dengan wajib
kifayah.
Para ulama yang manghukumi wajib
kifayahnya dakwah yaitu mengambil pengertian dari menurut sebagian ulama ini
beradHal ini didasarkan pada kata “منكم” yang berfaidah “lit tab’id”
atau bermakna sebagian. Yakni yang dimaksud adalah “sebagian masyarakat muslim“
tidak seluruhnya. Argumentasi ini sebagaimana dijelaskan oleh Zamaksyari.
0 komentar:
Posting Komentar